Gambar: Capres dan Cawapres Indonesia 2014 |
Hal ini seperti diungkapkan oleh Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kemarin (31/5). Setelah itu, surat resmi penetapan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 telah dikirimkan ke peserta masing-masing.
“Kami mempunyai dua pasangan calon yang (sudah) memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa,”
Minggu (1/6) Kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diharuskan mendatangi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut.
Gambar Capres dan Cawapres Jokowi-JK |
Pasangan Jokowi-JK yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKPI, PKB dan Partai Hanura. Serta pasangan Prabowo-Hatta yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN,PPP, PKS, Partai Golkar dan PBB nantinya akan dikawal oleh 372 personel denganperincian, setiap Calon akan dikawal oleh 93 personel Polisi pengawalan khusus.
Gambar: Capres dan Cawapres 2014 Prabowo-Hatta |
Hal ini seperti diaungkapkan oleh Irjen Pol Putut Eko Bayuseno selaku Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri yang mengatakan, tidak hanya Calon Presiden dan Wakilnya saja yang mendapatkan pengawalan, melainkan istri dan anggota keluarganya. Mereka akan dikawal selama 24 jam penuh selama masa kampanye.
Awal bulan Juni atau tanggal 1 Juni 2014, masing-masing calon akan mendapatkan Nomor urut peserta pemilu. Karena ada 2 pasangan yang akan bertarung, maka sudah pasti ada dua angka yakni angka 1 dan 2. Mereka cukup mudah menggunakan angka tersebut saat kampanye yakni hanya tinggal mengacungkan 1 jari atau dua jari saja seperti huruf "V".
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pilpres 2014 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2014.
1 Juni 2014
Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan capres dan cawapres.
2 Juni 2014
Pertemuan antarpeserta Pilpres dan tim kampanye tentang pelaksanaan kampanye.
2 Juni-8 Juli 2014
Monitoring persiapan pemungutan suara.
3 Juni 2014
Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas.
4 Juni – 5 Juli 2014
Masa kampanye pasangan capres – cawapres.
6-8 Juli 2014
Masa tenang
Sebelum 6 Juli 2014
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara.
4-6 Juli 2014
Pemungutan suara di TPSLN.
7-8 Juli 2014
Penyiapan TPS/TPSLN.
8 Juli 2014
Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara.
9 Juli 2014
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
9 Juli 2014
Penghitungan suara di TPSLN.
9 Juli 2014
Pengumuman hasil perhitungan suara di TPS/TPSLN.
10-12 Juli 2014
Rekapitulasi suara di PPS.
13-15 Juli 2014
Rekapitulasi suara di PPK.
10-14 Juli 2014
Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota.
18-19 Juli 2014
Rekapitulasi suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli 2014
Rekapitulasi suara di KPU Pusat.
21-22 Juli 2014
Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
23-25 Juli 2014
Pengajuan perselisihan hasil Pilpres ke MK.
4-21 Agustus 2014
Penyelesaian perselisihan hasil Pilpres di MK.
22-24 Agustus 2014
Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober 2014
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih oleh MPR.
-
Khusus audit dana kampanye
7 Juni -18 Juli 2014
Laporan dana kampanye.
24 Juli 2014
Penyampaian laporan penerimaan dan pengunaan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
24 Juli-6 Sept 2014
Audit dana kampanye yang dilaksanakan oleh KAP.
6 September 2014
Penyampaian hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
13 September 2014
Pemberitahuan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye.
16 September 2014
Pengumuman hasil audit dana kampanye dilakukan oleh KPU.
Nah, siapapun yang menjadi Presiden tahun ini semoga bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik.